Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dana untuk partai politik sudah dapat dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan dapat disalurkan pada tahun itu juga.

"Sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," kata Tjahjo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan pemerintah menurunkan nilai dana partai politik sejak tahun 2009 dari Rp1.000 menjadi Rp108 per suara.

"Kami usulkan kenaikan kembali, baru tahun ini diperhatikan oleh Menteri Keuangan dan sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran. Mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui alokasi anggaran dana partai politik tahun 2018. "Yang tahu Ibu Menteri Keuangan," katanya.

Namun ia mengatakan kementeriannya sudah menyelesaikan penyusunan draf peraturan mengenai dana partai politik.

"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sudah melempar ide kenaikan dana partai politik sejak tahun 2015.

"Cuma kondisi keuangan waktu itu mungkin belum memungkinkan, sekarang udah. Ini kan juga tahap tahap konsolidasi demokrasi juga, di mana pemerintah juga menganggarkan anggaran Pileg, Pilpres yang cukup besar juga. Mungkin itu bagian yang dimasukan dalam rencana anggaran oleh Menteri Keuangan," katanya.

Mengenai pengawasan dana parpol, Mendagri mengatakan kemungkinan akan sama dengan sebelumnya.

"Akan diaudit oleh BPK," katanya.

Ia menjelaskan anggaran partai berasal dari iuran anggota, bantuan pemerintah dan sumbangan pihak ketiga.

"Mudah-mudahan dengan peningkatan menjadi Rp1.000 yang mengembalikan lagi pada tahun 2009, mudah mudahan ini bentuk dari perhatian pemerintah. Kalau dilihat dari kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutinitas dan sebagainya," kata Tjahjo.