Jimbaran, Bali (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Indonesia dan Singapura pada Selasa menandatangani nota kesepahaman kerja sama bidang hukum yang mencakup pertukaran informasi dan pelatihan.

"MoU ini merupakan tonggak sejarah kerja sama di antara kedua negara, khususnya di bidang hukum," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama kejaksaan Indonesia dan Singapura bersama Jaksa Agung Singapura Lucien Wong di Jimbaran.

Prasetyo mengatakan kedua negara selama ini memiliki perbedaan yang mendasar dalam penerapan sistem hukum, dengan Indonesia yang menganut sistem peninggalan Belanda dan Singapura mengikuti sistem hukum peninggalan Inggris.

Perbedaan sistem hukum tersebut, menurut dia, menjadi kendala terbesar dalam penanganan kasus tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung melibatkan peran aparatur hukum kedua negara.

Sementara kedua negara selama ini kerap menghadapi persoalan bersama, antara lain yang berkenaan dengan terorisme, narkotika, pencucian uang dan korupsi, lingkungan, batas negara hingga perlindungan tenaga kerja.

Koordinasi dan sinergi kejaksaan kedua negara akan memudahkan penanganan buron yang mengganti paspor Indonesia dengan paspor negara lain.

"Dengan ada nota kesepahaman, sekat-sekat atau batasan yurisdiksi hendaknya dapat dikesampingkan," ucapanya.

Masalah ekstradisi, ia menjelaskan, tidak tercakup dalam nota kesepahaman itu karena kedua negara sudah memiliki perjanjian mengenai itu.

Jaksa Agung mengatakan bahwa tahun 2007 kedua negara telah menyepakati perjanjian ekstradisi namun belum diratifikasi secara penuh sehingga aparat penegak hukum menggunakan alternatif lain berupa Mutual Legal Assistance (MLA) atau pemberian bantuan timbal balik kedua negara.

Ia menyebutkan penanganan beberapa kasus hukum menggunakan MLA. seperti pemulangan buronan Hartawan Alwi hingga La Nyalla Mataliti yang sempat berada di Singapura.

"Yang pasti dengan MoU ini mereka akan membantu kami sepenuhnya hal yang diperlukan. Ketika ada buronan yang kami perlukan, akan lebih mudah mengkondisikan dengan mereka," katanya.

Jaksa Agung Singapura Lucien Wong dalam pernyataan singkatnya mengatakan nota kesepahaman itu akan semakin memperkuat kerja sama dan mendekatkan hubungan dua lembaga negara tersebut.

"Nota kesepahaman ini menandakan kerja sama yang dekat dengan dua institusi dan ini akan membuat lebih kuat bahkan mendekatkan hubungan kedua institusi," katanya.