Saksi laporkan transaksi mencurigakan Andi Narogong ke PPATK
29 Agustus 2017 02:22 WIB
Istri siri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong, Inayah (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay) ()
Jakarta (ANTARA News) - Ferry Haryanto, Direktur utama PT Pollyarth Provitama, perusahaan yang bergerak dalam bidang penukaran valuta asing, mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab ya memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp500 juta," tambah Ferry yang merupakan teman SMP Andi Narogong.
Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus KTP-E.
"Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya, dia mengatakan Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong, saya googling dan baca di situ, dan saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," ungkap Ferry.
Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga 2013 akhir.
"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minmal Rp500 juta yang dilapor maksimal 14 hari sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisas saya mencurigakan harus segera dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," jelas Ferry.
Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Melianawati yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi juga meminta agar uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.
"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013, karena setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Melianawati juga pernah menyampaikan ke saya jangan segitu saya nanti dimarahin Andi jadi saya menyimpulkan penukaran uang Melianawati itu diperintahkan Andi. Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi," tambah Ferry.
"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab ya memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp500 juta," tambah Ferry yang merupakan teman SMP Andi Narogong.
Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus KTP-E.
"Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya, dia mengatakan Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong, saya googling dan baca di situ, dan saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," ungkap Ferry.
Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga 2013 akhir.
"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minmal Rp500 juta yang dilapor maksimal 14 hari sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisas saya mencurigakan harus segera dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," jelas Ferry.
Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Melianawati yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi juga meminta agar uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.
"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013, karena setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Melianawati juga pernah menyampaikan ke saya jangan segitu saya nanti dimarahin Andi jadi saya menyimpulkan penukaran uang Melianawati itu diperintahkan Andi. Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi," tambah Ferry.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: