Ketua Bawaslu: jangan gadaikan "mahkota" pengawas
27 Agustus 2017 19:47 WIB
Dokumentasi Ketua Bawaslu Terpilih. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan saat menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut menetapkan Abhan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. (ANTARA /Reno Esnir)
Kuta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Abhan mengingatkan panitia pengawas agar tidak menggadaikan "mahkota" yang dimiliki, yang dinilai sangat menentukan arah demokrasi.
"Mahkota pengawas yang saya maksudkan adalah pengawas pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ataupun menghidupkan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat," kata Abhan saat memberikan pembekalan kepada Panwas Kabupaten/Kota terpilih se-Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.
Menurut dia, jika pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pengawas punya kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon.
Kewenangan mendiskualifikasi ini dibebankan kepada Bawaslu Bali. "Ini mahkota yang harus Saudara jaga dan jangan sampai tergadai, " ujarnya.
Mahkota lain, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh panwas kabupaten/kota untuk menangani sengketa proses.
Sengketa proses bisa terjadi salah satunya sebagai akibat keputusan KPU kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan. "Misalnya pada tahapan pencalonan ada bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Lalu yang bersangkutan mengajukan sengketa ke panwas kabupaten/kota. Inilah yang saya sebutkan mahkota pengawas, " ucapnya.
Abhan menambahkan, jika dalam proses sengketa ternyata panwas menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa bahwa putusan KPU tersebut salah, panwas bisa mengeluarkan putusan menetapkan bakal calon tersebut memenuhi syarat.
"Putusan panwas itu harus dilaksanakan oleh KPU. Tidak ada upaya hukum, selain harus melaksanakan putusan panwas tersebut," ujarnya.
Oleh karena begitu besar kewenangan panwas yang diberikan oleh undang-undang, Abhan mengingatkan agar dalam menjalankan tugas-tugasnya betul-betul berpedoman pada ketentuan undang-undang.
"Sekali lagi saya ingatkan jangan gadaikan mahkota kewenangan tersebut. Jangan korbankan integritas Saudara dengan hal-hal yang berbau money politic dan pelanggaran lainya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang didampingi dua anggotanya, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra mengatakan sebelum melaksanakan tugas, panwas akan diberikan bimbingan teknis dalam setiap tahapan.
"Kami akan berikan bimtek serta bentuk-bentuk penguatan kapasitas mereka. Saya sepakat, mahkota pengawas yang disampaikan oleh Bapak Ketua Bawaslu RI adalah pertaruhan harga diri, sehingga jangan sampai tergadai. Pemilu ini bisa gaduh, bila panwas mengalahgunakan kewenanganya. Karena dia bisa menghidupkan calon yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
Pembekalan panwas tersebut merupakan rangkaian kegiatan persiapan pelantikan Panwas Kabupaten/Kota se-Bali yang dijadwalkan diselenggarakan pada Senin (28/8).
"Mahkota pengawas yang saya maksudkan adalah pengawas pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ataupun menghidupkan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat," kata Abhan saat memberikan pembekalan kepada Panwas Kabupaten/Kota terpilih se-Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.
Menurut dia, jika pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pengawas punya kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon.
Kewenangan mendiskualifikasi ini dibebankan kepada Bawaslu Bali. "Ini mahkota yang harus Saudara jaga dan jangan sampai tergadai, " ujarnya.
Mahkota lain, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh panwas kabupaten/kota untuk menangani sengketa proses.
Sengketa proses bisa terjadi salah satunya sebagai akibat keputusan KPU kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan. "Misalnya pada tahapan pencalonan ada bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Lalu yang bersangkutan mengajukan sengketa ke panwas kabupaten/kota. Inilah yang saya sebutkan mahkota pengawas, " ucapnya.
Abhan menambahkan, jika dalam proses sengketa ternyata panwas menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa bahwa putusan KPU tersebut salah, panwas bisa mengeluarkan putusan menetapkan bakal calon tersebut memenuhi syarat.
"Putusan panwas itu harus dilaksanakan oleh KPU. Tidak ada upaya hukum, selain harus melaksanakan putusan panwas tersebut," ujarnya.
Oleh karena begitu besar kewenangan panwas yang diberikan oleh undang-undang, Abhan mengingatkan agar dalam menjalankan tugas-tugasnya betul-betul berpedoman pada ketentuan undang-undang.
"Sekali lagi saya ingatkan jangan gadaikan mahkota kewenangan tersebut. Jangan korbankan integritas Saudara dengan hal-hal yang berbau money politic dan pelanggaran lainya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang didampingi dua anggotanya, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra mengatakan sebelum melaksanakan tugas, panwas akan diberikan bimbingan teknis dalam setiap tahapan.
"Kami akan berikan bimtek serta bentuk-bentuk penguatan kapasitas mereka. Saya sepakat, mahkota pengawas yang disampaikan oleh Bapak Ketua Bawaslu RI adalah pertaruhan harga diri, sehingga jangan sampai tergadai. Pemilu ini bisa gaduh, bila panwas mengalahgunakan kewenanganya. Karena dia bisa menghidupkan calon yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
Pembekalan panwas tersebut merupakan rangkaian kegiatan persiapan pelantikan Panwas Kabupaten/Kota se-Bali yang dijadwalkan diselenggarakan pada Senin (28/8).
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: