Seoul (ANTARA News) - Pengacara pemimpin Samsung Group hari ini menyampaikan pembelaan dengan tidak menerima vonis pengadilan yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam kasus penyuapan sehingga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
"Kami yakin putusan akan dibatalkan (di pengadilan banding)," kata pengacara Song Wu-cheol kepada wartawan setelah Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada salah satu konglomerat utama Korea Selatan itu.
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee, hari ini, berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan presiden negeri itu.
Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee (49) yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu di pengadilan dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.
Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini, demikian Reuters.
Bos Samsung ajukan banding
25 Agustus 2017 14:03 WIB
Wakil Pemimpin Grup Samsung Lee Jae-yong dijatuhi vonis lima tahun penjara karena kasus suap yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye. (reuters)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: