Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan itu, yakni Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB), Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK), Manajer Keuangan PT AGK S, Direktur PT AGK DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi W," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria mengatakan tim KPK mengamankan ATB di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 WIB Rabu (23/8).

Kemudian pada Kamis (24/8), tim KPK mengamankan empat orang lainnya, yaitu S dan DG di kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tim kemudian bergerak ke Jakarta Pusat untuk mengamankan APK di kediaman yang bersangkutan di sebuah apartemen di daerah Kemayoran sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB," kata Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria, secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk keperntingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain mess yang digunakan tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di gedung Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter," ucap Basaria.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Basaria.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Lebih lanjut, Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Menurut Basaria, KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.