Denpasar (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memanggil pengacara I Wayan Sudirta SH sebagai kuasa hukum pihak terkait tidak langsung dari Forum Advokat Pengawas Pancasila (PAFPP) untuk acara mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dalam sidang pleno MK pada 30 Agustus.

"Saya mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang pleno perkara Nomor 41/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Wayan Sudirta saat dikonfirmasi melalui telepon dari Denpasar, Kamis malam.

Sudirta mengatakan dengan surat pemanggilan tersebut, terbukti keseriusan MK untuk menegakkan UU sebagai pengayom masyarakat. Baginya, pemanggilan terhadap dirinya dan pejabat negara adalah sebuah kemajuan dalam pentingnya sebuah negara berideologi Pancasila.

Ia mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tersebut, karena belakangan ini adanya keinginan kelompok tertentu untuk mengganti ideologi Pancasila tersebut.

"Saya sebagai advokat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, Jika sebuah negara diganti ideologinya dengan ideologi lain, maka pemerintahan akan tidak jalan. Termasuk kami pun tidak bisa praktik sebagai pengacara/advokat, sebab acuan pada ideologi yang telah ditetapkan dalam undang-undang dianggap tidak berlaku lagi," ucapnya.

Sudirta mengaku dirinya akan datang memenuhi undangan dari MK sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk.

"Kami akan datang dengan rekan-rekan advokat sedikitnya 20 orang untuk menghadiri undangan MK tersebut. Saya konsisten untuk menjunjung tinggi ideologi Pancasila, sebab Pancasila tersebut sebagai rumusan dari pendiri bangsa dan telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia," katanya.