Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran Fadh El Fouz mengaku sudah mengembalikan keuntungan dari proyek itu senilai Rp3,41 miliar.

"Sudah saya kembalikan dan sudah diakumulasi dengan yang dikenakan sebagai uang pengganti dalam kasus Pak Zul," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah sebanyak Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia laboratorium dan pengadaan Alquran.

Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara pada 2013.

"Sebelum meninggal, almarhum bapak saya memberikan amanat agar saya mengembalikan semua uang yang didapat. Itu bapak saya katakan saat saya di penjara. Saya ditemani Pak Jaksa Muhibudin ke rumah sakit dan bapak saya membisiki saya di rumah sakit minta saya kembalikan uang," ungkap Fadh.

Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun. Kasus ini juga ditangani KPK.

Fadh mengaku pernah ditawari menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi tersangka kasus DPID.

"Saya ditawarkan penyidik KPK Pak Novel menjadi justice collaborator, akhirnya saya buka kasus DPID semuanya, lalu saya buka kasus Alquran, ini yang murni saya yang buka. Pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan karena kejadian itu (Alquran dan DPID) waktunya sama jadi tolong dijadikan satu, tapi disampaikan ke saya 'Kalau bapak kooperatif Pak Fadh tidak jadi tersangka lain," ungkap Fad menirukan ucapan penyidik KPK.

Fadh pun mengaku mendapatkan tiga surat yang menyatakan bahwa ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.

"Omongan penyidik terbukti dengan surat resmi dari KPK bahwa atas nama Fadh El Fouz Al Rafiq tidak ada penyidikan kasus yang lain. Surat itu sudah keluar saat putusan Pak Zul di MA, jadi saya bukan mengulangi kejahatan setelah saya bebas," katanya.

"Saya punya tiga surat resmi pertama dari Deputi Penindakan Bapak Warih (Sadono), satu lagi Bapak Ranu (Miharja, deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), dan penghargaan karena sudah jujur dari media massa," ungkap Fadh.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kemudian bertanya: "Apakah surat yang menyatakan saudara tidak terlibat kasus korupsi itu diterima saat tidak lagi menjadi tersangka perkara terdahulu dan belum menjadi tersangka dalam perkara sekarang?"

"Itu Terjadi saat saya masih di dalam (penjara). Saya diperiksa untuk tersangka lain lalu datang Pak Novel, saya tanya 'Bang kapan saya dapat JC? Karena saya tidak bisa dapat remisi tanpa surat JC', lalu disampaikan ke saya 'Kamu kalau mau jadi JC harus jadi tersangka lagi', itu terekam di kamera KPK," jawab Fadh.

(Baca: Fadh: Priyo Budi Santoso dapat uang proyek Alquran)