Mataram (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri bertujuan untuk menjalankan fungsi pencegahannya.

"Dengan terbentuknya ini, diharapkan tidak hanya melakukan penindakan tapi juga lebih kepada pencegahan. Seperti sekarang, setiap desa terima dana desa, kalau orientasi kita hanya penindakan, semua aparat desa bisa kena pidana," kata Arsul Sani di Mataram, Rabu.

Penjelasan itu disampaikan Arsul Sani usai berkunjung ke Mapolda NTB bersama tim dari Komisi III DPR-RI, bertemu dengan sejumlah pejabat utama di lingkup aparat penegak hukum di wilayah setempat.

"Kunjungan kita kesini dalam rangka melakukan evaluasi di bidang penegakan hukum, fokusnya di bidang pemberantasan korupsi," ujar Sekjen PPP tersebut.

Namun terkait dengan upaya pencegahan korupsi, katanya, Densus Tipikor di tubuh Polri tidak akan bekerja sendiri, melainkan, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di lingkup kejaksaan maupun inspektorat yang ada di pemerintahan, tetap menjadi prioritas utama.

"Itulah nantinya, fungsi pencegahan memang harus dilakukan secara bersama-sama, seperti apa yang sebelumnya sudah disampaikan dari pihak akademisi, fungsi pencegahan harus melibatkan banyak pihak," ucap Asrul Sani.

(U.KR-DBP/S027)