Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Medan menyidangkan terdakwa Khairreyll Benyamin (38) warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Bea dan Cukai, karena membawa sabu-sabu seberat 14 gram, di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Aisyah, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/4).

Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa yang menumpangi pesawat Melindo Air OD-322 dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Bandara Kualanamu.

Ketika terdakwa itu melewati ruangan khusus pemeriksaan x-ray yang ada di Bandara tersebut kelihatan gugup dan petugas menanyakan apa yang terjadi.

Dari kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan secara medis "rontgen" dan ternyata terdakwa menyembunyikan dua plastik berbentuk kristal di sekitar anus Benyamin.

Barang narkoba jenis sabu-sabu itu, diperoleh terdakwa di Kuala Lumpur dan dibeli seharga 250 ringgit Malaysia.

Rencana terdakwa akan menggunakan barang sabu itu, dan dipakai selama berada di Kota Medan.

Namun, belum sempat dihisap terdakwa dan berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum.

Terdakwa dijerat melanggar Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Jaksa Aisyah.

Sidang perkara narkoba dipimpin Majelis Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dilanjutkan Rabu depan (30/8) untuk memeriksa sejumlah saksi.

(T.M034/R021)