Divestasi syarat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia
23 Agustus 2017 15:19 WIB
Dokumentasi anggota Brigade Mobil Kepolisian Indonesia menjaga di kompleks pertambangan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Minggu (20/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM, Ignatius Jonan, menegaskan, jika PT Freeport Indonesia ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu syaratnya harus divestasi saham.
"Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya nggak kita terima," kata Jonan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan, pada akhir bulan ini PT Freeport Indonesia dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.
Terkait bantahan juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, bahwa belum ada kesepakatan divestasi saham, Jonan mengatakan, "Kalau saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya nggak perlu ya. Tulis itu, tulis."
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Maritim, Luhut Pandjaitan, menambahkan, negoisasi divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.
"Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus divest freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata dia.
Pandjaitan mengatakan masalah pajak keinginan Freeport pembayaran pajak yang sama terus, pemerintah tidak keberatan karena adanya kecenderungan turun.
"Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah," kata dia.
"Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya nggak kita terima," kata Jonan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan, pada akhir bulan ini PT Freeport Indonesia dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.
Terkait bantahan juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, bahwa belum ada kesepakatan divestasi saham, Jonan mengatakan, "Kalau saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya nggak perlu ya. Tulis itu, tulis."
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Maritim, Luhut Pandjaitan, menambahkan, negoisasi divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak.
"Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus divest freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata dia.
Pandjaitan mengatakan masalah pajak keinginan Freeport pembayaran pajak yang sama terus, pemerintah tidak keberatan karena adanya kecenderungan turun.
"Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah," kata dia.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: