Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pemberi dan penerima suap terkait penanganan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan sandi "sapi" dan "kambing" untuk berkomunikasi menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.
Saat menyampaikan keterangan pers mengenai pengungkapan perkara itu di gedung KPK Jakarta, Selasa, Agus menjelaskan bahwa Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kata sandi "sapi" dan sandi "kambing" dalam komunikasi mereka
Agus menjelaskan bahwa kata sandi "sapi" merujuk pada nilai ratusan juta rupiah dan kata sandi "kambing" merujuk pada nilai puluhan juta.
"TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp750 juta kepada AKZ. Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ucap Agus.
AKZ diduga menyuap TMZ supaya mengupayakan gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan gugatan rekonvensi PT ADI diterima, kata Agus.
Dalam perkara ini, Agus menjelaskan bahwa pada Senin (21/8) KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.
"Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antarrekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," ucap Agus.
KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.
Agus juga menambahkan bahwa diduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama karena pada 22 Juni 2017 ada transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional.
"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai 'DP pembayaran tanah' dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'," tuturnya.
Tersangka perkara suap pakai sandi "sapi" dan "kambing"
22 Agustus 2017 16:43 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA /Sigid Kurniawan )
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: