Surabaya (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), Minggu (20/8) menggerebek sebuah gudang penyimpanan bibit benih wortel di daerah Romokalisari, Surabaya yang dicurigai telah melakukan tindakan karantina tumbuhan yang tidak sesuai prosedur atau persyaratan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin membenarkan jika pihaknya membantu petugas gabungan itu guna mengamankan gudang tersebut.

"Kami membenarkan bahwa di hari Minggu, 20 Agustus 2017 ada kegiatan yang menyangkut sebagai bentuk penegakan hukum," kata Barung.

Barung mengemukakan sebenarnya lokasi kasus ada di daerah Dieng, Jawa Tengah, namun memang pangsa pasar benih wortel tersebut ada di Jatim. "Dari penggerebekan itu petugas mengamankan tersangka berinisial NG dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan," tutur Kabid.

Barung menjelaskan, nantinya akan ada tahapan-tahapan yang dilakukan untuk mengetahui wortel itu berbahaya atau tidak. Seperti melakukan tes di laboratorium forensik Mabes Polri dan juga Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM). Dirinya meyakinkan bahwa sudah diamankan beberapa sampel untuk dilakukan pemeriksaan.

"Polda Jatim mendukung penuh karena ini berdampak pada masyarakat yang perlu tahu apakah bahan makanan itu mengandung A, B atau C, itu perlu prosedural. Ada hasil laboratorium, ada hasil pemeriksaan, ada hasil validitas," ujarnya.

Ditanya apakah hanya berkaitan dengan wortel atau sayuran lain, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan hingga saat ini yang diamankan adalah wortel.

Dari informasi yang didapat Antara, benih Wortel yang diamankan petugas itu didatangkan dari Cina dan dibudidayakan di daerah Dieng, Jateng dengan Luas 3 hektare dengan masa panen antara 110 sampai 120 Hari. Benih-benih wortel tersebut pernah diuji coba di Kabupaten Batu, Jawa Timur namun tidak berhasil.

Menurut informasi tersebut, dengan hasil panen pertama sebanyak 3,5 Ton, wortel tersebut dapat menyebabkan dan mempengaruhi perkembangan mental terutama terhadap anak.

Pada penggerebekan yang dilakukan pukul 15.30 WIB itu petugas membawa barang bukti sampel berupa dua karung wortel. Satu kotak bibit dan wortel, beserta satu paking wortel yang siap diedarkan.