Malang (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menyiapkan mobil keliling khusus untuk melayani warga yang mengurus KTP Elektronik karena sampai saat ini masih ratusan ribu warga setempat yang belum melakukan perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Purnadi di Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan mobil keliling khusus untuk melayani pemohon KTP-E tersebut dalam waktu dekat segera terealisasi karena sudah dialokasikan pada APBD 2017.

"Mobil keliling khusus ini seharga Rp1,5 miliar dan sudah dianggarkan dalam APBD tahun ini. Mudah-mudahan pada akhir Oktober nanti mobilnya sudah diserahkan dan November bisa dioperasikan untuk melayani pemohon KTP-E," ujarnya.

Menurut Purnadi, mobil khusus layanan keliling untuk perekaman data KTP-E tersebut jenis minibus yang dilengkapi dengan peralatan komputer yang didukung dengan jaringan "online" dan terhubung dengan server Dispendukcapil. Selain KTP elektronik, mobil keliling tersebut juga bisa melayani dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Dengan adanya mobil keliling khusus tersebut, lanjutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan, apalagi domisili yang bersangkutan jauh dari Kepanjen, seperti warga di bagian barat Kabupaten Malang, yakni di Kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon.

"Keberadaan mobil layanan keliling dokumen kependudukan tersebut, akan membantu proses percepatan layanan kependudukan. Oleh karena itu, kami berani menargetkan pada akhir Desember 2017, sekitar 1,9 juta penduduk Kabupaten Malang wajib ber-KTP sudah melakukan perekaman E-KTP semuanya," ucapnya.

Namun demikian, kata Purnadi, karena keterbatasan material KTP elektronik, bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman akan diberikan surat keterangan (Suket) sementara. Marerial cetak KTP-E yang ada sekarang ini masih sangat kurang, apalagi jumlah warga pemegang Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP. Jumlah Kabupaten Malang yang memegang surat keterangan saat ini mencapai sekitar 135 ribu jiwa.

Ia menerangkan keterbatasan jumlah material (blangko) KTP elektronik disebabkan pengiriman material KTP-E dari Pemerintah Pusat yang diterima Dispendukcapil kabupaten Malang setiap tahap hanya sekitar 40 ribu keping. Kekurangan material E-KTP itu pun belum termasuk pemohon KTP-E warga yang baru memasuki usia 17 tahun yang pertahunnya diperkirakan mencapai 20 ribu hingga 25 ribu orang.

"Kami terus berharap agar Pemerintah Pusat menambah jumlah distribusi material cetak KTP-E lebih banyak setiap tahapnya agar akhir tahun ini, maksimal awal tahun depan seluruh warga wajib KTP-E di Kabupaten Malang sudah memilikinya," ujar Purnadi.