Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.


(Baca juga: KPK konfirmasi proses audit di Kemendes PDTT)
Tiga saksi yang akan diperiksa adalah dua orang dari pihak swasta, Tomi dan Rasli Syahrir, serta Ardi Priyanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) senilai Rp240 juta.

(Baca juga: KPK periksa mantan Irjen Kemendes PDTT)



Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.