Polair NTB geledah rumah jadi sarang narkoba
20 Agustus 2017 23:32 WIB
Ilustrasi--Polisi memusnahkan narkoba dengan cara dibakar di halaman Polresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/8/2017). Pemusnahan pil koplo sebanyak 59.000 butir dan berbagai jenis narkoba tersebut dilaksanakan secara serentak dalam rangka menyambut HUT ke-72 RI. (ANTARA /Prasetia Fauzani)
Mataram (ANTARA News) - Polisi Perairan Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Pelaksana tugas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB AKBP I Dewa Wijaya di Mataram, Minggu, mengatakan, anggota menggeledah sebuah rumah yang terletak di wilayah Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara.
"Dari hasil penggeledahannya, anggota mengamankan tujuh pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Dewa Wijaya.
Tujuh pelaku yang diamankan, berinisial MA (29), IR (28), MU (40), AB (28), JU (31), DS (29), dan SU (21). Para pelaku merupakan warga yang berasal dari wilayah setempat.
Untuk barang buktinya, polisi mengamankan dua poket serbuk kritsal putih yang diduga sabu, timbangan digital, sendok kecil, tujuh bendel klip plastik, dan perangkat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
"Telefon genggam mereka dan uang tunai juga ada kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa Wijaya mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan di Mako Ditpolair Polda NTB yang berada di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kita amankan ke mako untuk pemeriksaan lanjutannya," kata Dewa Wijaya.
Karena itu, hasil pemeriksaan sementara menerangkan bahwa urine ke tujuh pelaku yang diringkus pada Sabtu (19/8) Sore, telah dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.
Terkait dengan barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu, Dewa Wijaya mengaku pihaknya masih menunggu hasil cek laboratorium.
"Beratnya berapa dan hasilnya bagaimana, apakah benar itu narkoba, kita masih tunggu hasil cek lab. Untuk perkembangannya, pasti akan kita kabarkan," ucap dia.
Pelaksana tugas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB AKBP I Dewa Wijaya di Mataram, Minggu, mengatakan, anggota menggeledah sebuah rumah yang terletak di wilayah Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara.
"Dari hasil penggeledahannya, anggota mengamankan tujuh pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Dewa Wijaya.
Tujuh pelaku yang diamankan, berinisial MA (29), IR (28), MU (40), AB (28), JU (31), DS (29), dan SU (21). Para pelaku merupakan warga yang berasal dari wilayah setempat.
Untuk barang buktinya, polisi mengamankan dua poket serbuk kritsal putih yang diduga sabu, timbangan digital, sendok kecil, tujuh bendel klip plastik, dan perangkat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
"Telefon genggam mereka dan uang tunai juga ada kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa Wijaya mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan di Mako Ditpolair Polda NTB yang berada di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kita amankan ke mako untuk pemeriksaan lanjutannya," kata Dewa Wijaya.
Karena itu, hasil pemeriksaan sementara menerangkan bahwa urine ke tujuh pelaku yang diringkus pada Sabtu (19/8) Sore, telah dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.
Terkait dengan barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu, Dewa Wijaya mengaku pihaknya masih menunggu hasil cek laboratorium.
"Beratnya berapa dan hasilnya bagaimana, apakah benar itu narkoba, kita masih tunggu hasil cek lab. Untuk perkembangannya, pasti akan kita kabarkan," ucap dia.
Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: