Sertifikat hak cipta untuk 18.000 pantun Gubernur Sumbar
20 Agustus 2017 11:24 WIB
Arsip Foto. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit (kanan) berpose sebelum menerima petikan Keputusan dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2/16). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Padang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan sertifikat hak cipta untuk enam buku berisi 18 ribu pantun karya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
"Kemenkumham telah meneliti 18 ribu pantun ini, dan diakui murni karya Irwan Prayitno. Setelah sertifikat dikeluarkan, berarti pengutipan terhadap pantun ini harus mendapatkan izin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera BaratDwi Prasetyo Santoso saat menyerahkan sertifikat di Padang, Minggu.
Ia mengatakan kementerian telah meneliti keaslian seluruh pantun tersebut sebelum menerbitkan sertifikat.
Sertifikat diberikan dua bulan setelah semua pantun didaftarkan dan terbukti merupakan karya asli Irwan Prayitno berdasar pemeriksaan.
Dwi mengatakan warga bisa mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan sertifikat hak cipta, menambahkan bahwa prosesnya cukup mudah.
"Sekarang bisa secara daring hingga lebih memudahkan masyarakat. Tinggal buka laman Kemenkumham, daftarkan karya untuk diterbitkan hak ciptanya," kata dia.
Irwan Prayitno mengatakan pantun-pantun yang mendapat sertifikat hak cipta itu dia buat secara spontan dalam berbagai acara yang dia hadiri. Ia membuatnya sesuai dengan acara, tamu dan tema kegiatan.
Dia berharap cara memberikan sambutan dengan berpantun itu bisa menjadi budaya di Sumatera Barat.
"Kemenkumham telah meneliti 18 ribu pantun ini, dan diakui murni karya Irwan Prayitno. Setelah sertifikat dikeluarkan, berarti pengutipan terhadap pantun ini harus mendapatkan izin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera BaratDwi Prasetyo Santoso saat menyerahkan sertifikat di Padang, Minggu.
Ia mengatakan kementerian telah meneliti keaslian seluruh pantun tersebut sebelum menerbitkan sertifikat.
Sertifikat diberikan dua bulan setelah semua pantun didaftarkan dan terbukti merupakan karya asli Irwan Prayitno berdasar pemeriksaan.
Dwi mengatakan warga bisa mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan sertifikat hak cipta, menambahkan bahwa prosesnya cukup mudah.
"Sekarang bisa secara daring hingga lebih memudahkan masyarakat. Tinggal buka laman Kemenkumham, daftarkan karya untuk diterbitkan hak ciptanya," kata dia.
Irwan Prayitno mengatakan pantun-pantun yang mendapat sertifikat hak cipta itu dia buat secara spontan dalam berbagai acara yang dia hadiri. Ia membuatnya sesuai dengan acara, tamu dan tema kegiatan.
Dia berharap cara memberikan sambutan dengan berpantun itu bisa menjadi budaya di Sumatera Barat.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: