10 warga binaan LPP Martapura batal bebas
18 Agustus 2017 20:13 WIB
Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kanan) menyerahkan paket dan surat keputusan remisi kepada warga binaan seusai upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI, di Lembaga Permasyarakat Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2017). Pada Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 3.167 warga binaan dan anak dari total sebanyak 4.968 napi di Aceh dan sebanyak 37 orang di antaranya memperoleh remisi bebas. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Martapura (ANTARA News) - Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Martapura, Kalimantan Selatan, batal bebas meskipun menerima remisi bebas bertepatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.
Kepala LPP Martapura Yunengsih di Martapura, Jumat, mengatakan, batalnya sepuluh narapidana penerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas karena harus menjalani subsidair.
"Mereka memang mendapat remisi langsung bebas bertepatan peringatan HUT RI, tetapi masih harus menjalani hukuman subsidair karena tidak mampu membayar denda," ujarnya.
Disebutkan, hukuman subsidair yang harus dijalani sepuluh penghuni lapas di Jalan Pintu Air Martapura itu, berkisar 3 bulan sehingga mereka harus menjalani dan baru bebas tiga bulan ke depan.
"Hukuman subsidair harus dijalani sesuai masa waktunya, kecuali mereka bisa membayar denda yang besarannya sudah ditentukan, baru bisa bebas kapan pun sebelum tiga bulan," ungkapnya.
Ia mengatakan, sepuluh narapidana penerima remisi umum II itu merupakan bagian dari 109 warga binaan LPP yang menerima remisi bertepatan peringatan HUT RI ke-72.
Menurut dia, 109 warga binaan yang menerima remisi dari terdiri dari 99 penerima remisi umum I dengan pengurangan satu bulan hingga enam bulan dan 10 penerima RU II.
"Usulan kami, jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak 308 orang tetapi yang disetujui hanya 99 orang untuk RU I, sedangkan RU II semuanya disetujui menerima remisi," ucapnya.
Dikatakannya, ratusan warga binaan yang tidak mendapat remisi harus menunggu turunnya SK dari Kementerian Hukum dan HAM karena persetujuan remisi bagi mereka ditetapkan menteri.
"Warga binaan yang belum menerima remisi kebanyakan kasus narkoba dan itu terkait PP 99 sehingga persetujuan harus melalui Menkumham dan prosesnya cukup lama," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini jumlah penghuni LPP sebanyak 430 orang yang didominasi pengguna maupun pengedar narkoba dengan kapasitas ruang tahanan hanya untuk 100 orang.
"Penghuni lapas kelebihan 200 orang lebih sehingga karena ruangan tidak bisa menampung maka penghuninya harus berdesak-desakan berbagi tempat dalam satu ruangan," katanya.
Kepala LPP Martapura Yunengsih di Martapura, Jumat, mengatakan, batalnya sepuluh narapidana penerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas karena harus menjalani subsidair.
"Mereka memang mendapat remisi langsung bebas bertepatan peringatan HUT RI, tetapi masih harus menjalani hukuman subsidair karena tidak mampu membayar denda," ujarnya.
Disebutkan, hukuman subsidair yang harus dijalani sepuluh penghuni lapas di Jalan Pintu Air Martapura itu, berkisar 3 bulan sehingga mereka harus menjalani dan baru bebas tiga bulan ke depan.
"Hukuman subsidair harus dijalani sesuai masa waktunya, kecuali mereka bisa membayar denda yang besarannya sudah ditentukan, baru bisa bebas kapan pun sebelum tiga bulan," ungkapnya.
Ia mengatakan, sepuluh narapidana penerima remisi umum II itu merupakan bagian dari 109 warga binaan LPP yang menerima remisi bertepatan peringatan HUT RI ke-72.
Menurut dia, 109 warga binaan yang menerima remisi dari terdiri dari 99 penerima remisi umum I dengan pengurangan satu bulan hingga enam bulan dan 10 penerima RU II.
"Usulan kami, jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak 308 orang tetapi yang disetujui hanya 99 orang untuk RU I, sedangkan RU II semuanya disetujui menerima remisi," ucapnya.
Dikatakannya, ratusan warga binaan yang tidak mendapat remisi harus menunggu turunnya SK dari Kementerian Hukum dan HAM karena persetujuan remisi bagi mereka ditetapkan menteri.
"Warga binaan yang belum menerima remisi kebanyakan kasus narkoba dan itu terkait PP 99 sehingga persetujuan harus melalui Menkumham dan prosesnya cukup lama," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini jumlah penghuni LPP sebanyak 430 orang yang didominasi pengguna maupun pengedar narkoba dengan kapasitas ruang tahanan hanya untuk 100 orang.
"Penghuni lapas kelebihan 200 orang lebih sehingga karena ruangan tidak bisa menampung maka penghuninya harus berdesak-desakan berbagi tempat dalam satu ruangan," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: