Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik. "Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni karyawan PT Astra Graphia, Mayus Bangun dan Amelia Kasih, yang berprofesi sebagai notaris.

Pada 17 Juli lalu, KPK telah menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik pada 2012 itu.

(Baca: KPK akan periksa empat saksi untuk Novanto)