Menkominfo luncurkan sistem ticketing pengaduan konten negatif
15 Agustus 2017 18:42 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan perbaikan sistem aduan konten negatif dengan sistem "ticketing", guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik,Jakarta, Selasa (15/8/2017). (ANTARANews/kominfo)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan perbaikan sistem aduan konten negatif dengan sistem "ticketing", guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik.
"Kita terapkan tata kelola yang lebih baik, transparan, masyarakat yang mengadu tahu aduannya sejauh mana diproses," katanya saat meluncurkan sistem perbaikan aduan konten di Kementerian Kominfo, disela puncak penghargaan Porseni Kementerian Kominfo, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, masyarakat yang mengadukan tidak pernah tahu apakah hal itu diproses atau tidak dan sejauh mana hal itu diproses. Selain itu, kadangkala ada aduan hilang.
"Sebelumnya kalau kita mengadukan konten negatif ke situs kominfo, kaang-kadang aduan kontenya hilang, saya cek katanya tertendang, tertendang gimana?," katanya.
Untuk itu, melalui sistem ticketing aduan konten kali ini, hal itu tidak lagi akan terjadi. Masyarakat yang mengadukan akan dapat mengetahui sejauh mana aduannya diproses.
"Masyarakat dapat tracking (melacak) aduannya," ucapnya.
Dalam sistem tersebut, maka masyarakat yang mengadukan konten juga tidak boleh dengan menggunakan anonim, namun harus memasukan nomor E-KTP, untuk memastikan bahwa pengadu tidak main-main atau hanya iseng belaka atau untuk kepentingan tertentu.
"Bayangkan aduan konten anonim, kita dihajar kanan-kiri," katanya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan memastikan bahwa identitas masayrakat yang mengadukan terlindungi, apalagi telah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016 silam.
Selain itu, melalui proses tersebut, masyarakat diberi kepastian sejauh mana pengaduaan tengah diproses oleh Kementerian. "Jadi masyarakat bisa memantau pekerjaan kita, berapa lama ini diproses, dan ini memperbaiki layanan kita," ujarnya.
Kasubbag Pengolahan Data Dirjend SDPPI Kementerian Kominfo Yessi Arnaz saat memberikan penjelasan terkait sistem ticketing tersbeut mengatakan, semakin lengkap data konten negatif yang diadukan seperti url-nya an caption-nya, maka akan semakin cepat penanganan bisa dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kominfo, Januari-Juli 2017, sebanyak 32.465 aduan konten negatif telah diterima. Konten negatif SARA dan ujaran kebencian menempatai posisi pertama dengan jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, "hoax" 6.632 aduan, perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.
Radikalisme-terorisme 1.185 aduan obat-obatan dan kosmetika ilegal 544, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal 169, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27, keamanan internt (malware/viru/phising) 49 aduan, lain-lain 438.
Sedangkan total jumlah situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman dengan 773 ribu lebih diantaranya adalah situs-situs pornografi.
"Kita terapkan tata kelola yang lebih baik, transparan, masyarakat yang mengadu tahu aduannya sejauh mana diproses," katanya saat meluncurkan sistem perbaikan aduan konten di Kementerian Kominfo, disela puncak penghargaan Porseni Kementerian Kominfo, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, masyarakat yang mengadukan tidak pernah tahu apakah hal itu diproses atau tidak dan sejauh mana hal itu diproses. Selain itu, kadangkala ada aduan hilang.
"Sebelumnya kalau kita mengadukan konten negatif ke situs kominfo, kaang-kadang aduan kontenya hilang, saya cek katanya tertendang, tertendang gimana?," katanya.
Untuk itu, melalui sistem ticketing aduan konten kali ini, hal itu tidak lagi akan terjadi. Masyarakat yang mengadukan akan dapat mengetahui sejauh mana aduannya diproses.
"Masyarakat dapat tracking (melacak) aduannya," ucapnya.
Dalam sistem tersebut, maka masyarakat yang mengadukan konten juga tidak boleh dengan menggunakan anonim, namun harus memasukan nomor E-KTP, untuk memastikan bahwa pengadu tidak main-main atau hanya iseng belaka atau untuk kepentingan tertentu.
"Bayangkan aduan konten anonim, kita dihajar kanan-kiri," katanya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan memastikan bahwa identitas masayrakat yang mengadukan terlindungi, apalagi telah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016 silam.
Selain itu, melalui proses tersebut, masyarakat diberi kepastian sejauh mana pengaduaan tengah diproses oleh Kementerian. "Jadi masyarakat bisa memantau pekerjaan kita, berapa lama ini diproses, dan ini memperbaiki layanan kita," ujarnya.
Kasubbag Pengolahan Data Dirjend SDPPI Kementerian Kominfo Yessi Arnaz saat memberikan penjelasan terkait sistem ticketing tersbeut mengatakan, semakin lengkap data konten negatif yang diadukan seperti url-nya an caption-nya, maka akan semakin cepat penanganan bisa dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kominfo, Januari-Juli 2017, sebanyak 32.465 aduan konten negatif telah diterima. Konten negatif SARA dan ujaran kebencian menempatai posisi pertama dengan jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, "hoax" 6.632 aduan, perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.
Radikalisme-terorisme 1.185 aduan obat-obatan dan kosmetika ilegal 544, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal 169, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27, keamanan internt (malware/viru/phising) 49 aduan, lain-lain 438.
Sedangkan total jumlah situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman dengan 773 ribu lebih diantaranya adalah situs-situs pornografi.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: