Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka
pendaftaran seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 kepada
masyarakat umum.
"Kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran seleksi calon anggota
KPPU akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 11
September 2017. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada
tanggal 14 September 2017," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota
KPPU Hendri Saparini dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara,
Jakarta pada Senin.
Panitia berharap seluruh WNI yang memenuhi persyaratan sebagai calon
anggota komisi dapat ikut serta dalam seleksi dan proaktif sebagai
upaya pembangunan ekonomi bangsa.
Hendri mengatakan masyarakat yang memiliki kompetensi khususnya
dalam bidang industri dan hukum persaingan usaha atau industri dapat
turut mendaftar.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.
Para anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas
persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah serta masa jabatan anggota
KPPU adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya, jelas Hendri.
Untuk masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 akan habis pada 27
Desember 2017 sehingga pemerintah pada 8 Agustus 2017 membentuk panitia
seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 melalui Keputusan Presiden
Nomor 96/B/2017 yang terdiri dari Hendri Saparini sebagai ketua,
Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S Ruky sebagai anggota,
Paripurna Sugarda sebagai anggota, Alexander Lay sebagai anggota dan
Cecep Sutiawan sebagai anggota.
Sementara itu, Ine Minara mengatakan calon anggota KPPU harus
memiliki pengalaman di bidang usaha dan paham tentang bidang industri
dan atau hukum-hukum bidang persaingan usaha dan ekonomi.
"Karena undang-undang ini sebetulnya merupakan instrumen ekonomi
yang ditegakkan melalui instrumen hukum, oleh karena itu kenapa di
bidang ini hukumnya juga spesifik, ujar Ine.
Ine menambahkan para anggotanya juga diharapkan memiliki pandangan
jauh kedepan atau inovatif karena kondisi industri yang dinamis.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota KPPU 2017-2022 dapat
melihatnya di laman resmi Kementerian Sekretaria
KPPU buka seleksi calon anggota 2017-2022
14 Agustus 2017 13:48 WIB
KPPU (www.kppu.go.id)
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: