Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dalam kaitannya dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Moch Arief Wicaksono, Ketua DPRD Malang diperiksa sebagai tersangka dan Wali Kota Malang M. Anton diperiksa sebagai saksi di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK juga akan memeriksa 13 saksi lainnya dalam kasus ini di Polres Kota Malang.

"Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga Kepala Bidang, unsur PNS lainnya, dan swasta," kata Febri.

Febri menyatakan pemeriksaan saksi-saksi masih akan berjalan dalam beberapa hari ini.

"Kami harap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

(Baca: KPK sita dokumen APBD-proyek dari penggeledahan di Malang)

Menurut Febri Jumat pekan lalu, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono dalam kerangka pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dia diduga menerima uang Rp700 juta.

Kasus kedua yang dihadapkan kepada Arief adalah dugaan menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman dalam kaitannya dengan penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Dalam kasus ini, Arief diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

(Baca: Wali Kota Malang mengaku tak tahu kasus korupsi DPRD)

(Baca: KPK geledah tiga lokasi di Malang terkait dugaan korupsi anggota DPRD)