KPK akan periksa Teguh Juwarno untuk tersangka Novanto
14 Agustus 2017 11:31 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2017).(ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7).
Seusai diperiksa, Teguh mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.
"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh.
Ia pun mengaku apa yang ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti yang telah ia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tidak ada penambahan praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
(Baca: KPK akan periksa lima saksi untuk Novanto)
(Baca juga: KPK mendalami peran Dirut Quadra terkait Novanto)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7).
Seusai diperiksa, Teguh mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.
"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh.
Ia pun mengaku apa yang ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti yang telah ia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tidak ada penambahan praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
(Baca: KPK akan periksa lima saksi untuk Novanto)
(Baca juga: KPK mendalami peran Dirut Quadra terkait Novanto)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: