Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa salah satu saksi terkait kasus KTP elektronik, Johannes Marliem, meninggal dunia di Amerika Serikat.

"Informasi benar Johannes Marliem meninggal dunia, tetapi kami belum dapat informasi yang rinci karena peristiwanya terjadi di Amerika Serikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa kasus kematian Johannes Marliem secara lebih rinci menjadi domain dari otoritas atau penegak hukum setempat.

Ia pun menegaskan bahwa penyidikan kasus KTP-e akan tetap berjalan karena penyidik memilik bukti kuat terkait kasus tersebut.

Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Johannes diduga memiliki bukti rekaman pada proses pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-e, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem juga disebut menerima sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

(T.B020/S024)

(Baca: Polri tak berwenang usut kematian saksi e-KTP, Johannes Marliem)