Jakarta (ANTARA News) - Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo didakwa menerima "fee" sebesar Rp524,35 juta, voucher hotel senilai Rp10,807 juta serta 63.500 ringgit (sekitar Rp197 juta) sebagai imbalan pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode "reach out".

"Terdakwa Dwi Widodo sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur pada 2013-2016 menerima hadiah seluruhnya berjumlah Rp524,35 juta, vocher hotel senilai Rp10,807 juta serta menerima uang dari Satya Rajasa Pane sejumlah 63.500 ringgit sebagai imbalan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur dari negara-negara rawan dan pembuatan paspor dengan metode reach out," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Calling visa" adalah persetujuan visa oleh Dirjen Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tertentu yang ditetapkan oleh tim yang ditunjuk ditinjau dari aspek-aspek sosial, politik, keamanan negara dan keimigrasian.

Negara "calling visa" terdiri dari Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan dan Somalia setelah memenuhi persyaratan dan diteliti kebenarannya.

"Terdakwa sebagai atase imigrasi mulai November 2013 - Agustus 2016 melakukan kegiatan calling visa yang diajukan oleh 8 perusahaan sponsor milik teman-teman-teman terdakwa," tambah jaksa Arif.

Pemberian itu dilakukan dengan cara pertama dari PT Anas Poliang Jaya milik Nazwir Anas yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan furnitur dan berganti nama menjadi PT Semangat Jaya Baru. Pelanggan perusahaan itu banyak dari Nigeria, Guinea, Mali dan Sierra Leone.

"Terdakwa bersedia membantu dan meminta Nazwir Anas untuk mengirim dokumen permohonan calling visa ke terdakwa dengan meminta imbalan Rp2 juta di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa," tambah anggota JPU Wawan Yunarwanto.

Selama 2014-2016 Nazwir telah mengajukan permohonan calling visa sebanyak 143 pemohon dan Dwi Widodo mendapatkan imbalan Rp73,5 juta dari jasanya.

Kedua, dari PT Trisula MItra Sejahtera dengan direktur Lenggara Latjuba yang bergerak di bidang jasa konsultasi manajemen bisnis.

"Terdakwa bersedia membantu meminta imbalan sebesar 100-200 dolar AS untuk setiap calling visa untuk 16 orang warga negara Kamerun, Nigeria dan Somalia yang berprofesi sebagai pedagang dan mendapatkan imbalan Rp27,8 juta," tambah jaksa Wawan.

Ketiga dari Mahamadou Drammeh selaku Presidr PT Sandugu International yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki. Mahamadou meminta bantuan Dwi untuk mengurus calling visa dari warga negara Nigeria, Liberia dan Kamerun dengan meminta imbalan sebesar Rp1 juta per orang.

Dwi Widodo mengerjakan 108 calling visa dan mendapatkan imbalan sebesar Rp245,3 juta.

Keempat, dari Direktur PT Rasulindo Jaya Ali Husain Tajibally yang perusahaannya bergerak di bidang ekspor/impor manufaktur dan izin pengurusan jasa keimigrasian memiliki pelanggan warga negara Pakistan, Nigeria dan Afganistan yang berprofesi sebagai pedagang.

Dwi Widodo pun mengurus "calling visa" pada 2013-2014 untuk 42 pemohon, pada 2015 untuk 65 pemohon dan 2016 untuk 40 pemohon. Atas jasanya, Ali melalui istrinya Nurlaila memberikan imbalan fasilitas voucher hotel kepada Dwi senilai Rp10,807 juta.

Kelima, dari Abdul Fatah adalah Direktur PT Atrinco Mulia Sejati yang bergerak di bidang subdistributor, ekspor/impor hasil pertanian, tekstil/pakaian jadi dan barang elektronik.

Perusahaan itu menjadi penjamin pengurusan calling visa untuk warga negara Nigeria, Pakistan, Ghana, Uganda, Afganistan, Sierra Leone dan Kamerun yang berprofesi sebagai pedagang.

"Terdakwa mengurus permohonan calling visa sebanyak 706 pemohon dan mendapat imbalan senilai total Rp7,5 juta," kata jakwa Wawan.

Keenam, dari Temi Lukman Winata yaitu Direktur PT Afindo Prima Utama yang bergerak di bidang penyalur ekspor/impor jasa perdagangan alat teknik, mekanikal, elektrikal, telekomunikasi, konstruksi/komputer, tekstil, pakaian jadi, jasa pendukung kargo (bukan gudang)

Dwi Widodo bersedia membantu dengan imbalan Rp2,5 juta setiap calling visa untuk 9 warga negara Srilangka, Nepal, Uganda, Nigeria, dan Ghana yang berprofesi sebagai pedagang.

Ketujuh, dari Anwar selaku direktur PT ALif Asia Afrika yang bergerak di bidang ekspor/impor, garmen dan manufaktur.

"Terdakwa bersedia membantu dengan meminta imbalan sebesar Rp1-2 juta untuk setiap visa sehingga terdakwa mengurus 130 permohonan. Atas jasanya, terdakwa mendapatkan sebesar Rp145,45 juta," tambah jaksa Arief.

"Para pemohon calling visa melalui perusahaan-perusahaan penjamin itu ternyata berprofesi sebagai pedagang, bukan dosen/pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, penanam modal/invesgtor maupun pekerjaan tingkat manajer tapi terdakwa tetap mengeluarkan berita faksimile (brakfas)," kata jaksa Wawan.

Selanjutnya Dwi Widodo juga didakwa menerima imbalan dari layanan keimigrasian "reach out" yaitu metode pelayanan pengurusan paspor kepada TKI yang berada di Malaysia karena paspornya hilang, rusak atau tidak memiliki paspor yang dilakukan di luar KBRI Kuala Lumpur.

Dwi melakukannya bekrja sama dengan mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur Sayta Rajasa Pane yang sudah diberhentikan pada 2015 karena terlibat dalam ppercaloan pengurusan dokumen KBRI (paspor dan visa).

Satya lalu mencari TKI pemohon paspor 50-200 orang dengan Dwi meminta imbalan pengurusan paspor sebesar 250 ringgit Malaysia.

Satya dengan bantuan Darwinsyah bin Sultan Syahbuddin menggunakan perusahaan Malaysia milik Mohd Rizal bin Mohd Yusof bernama Euro Jasmine Resource, Sdn. Bhd sebagai perusahaan pemohon pelaksanaan reach out untuk menutupi proses percaloan seolah-olah perusahaan itu sebagai syarikat yang mempekerjakan para TKI pemohon paspor.

Namun Satya mengambil keuntungan dengan menetapkan tarif kepada para agen TKNI sebesar 350 ringgit per paspor termasuk imbalan bagi pemilik perusahaan Euro Jasmine Resources.

Dwi dan personel pegawai melaksanakan reach out pelayana paspor di restoran Mak Mah Port Dickson Negeri Sembilan pada 21 Mei 2016 terhadap 158 orang TKI yang sebagian besar bekerja di sektor restoran dan konstruksi.

"Pada saat kegiatan pelayana paspor itu, dilakukan penggerebekan oleh tim dari Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Malaysia Anti Corruption Commission (MACC) dalam rangka kegiatan pararel investigation bersama KPK Indonesia sehingga pelaksanaan "reach out" dihentikan," jelas jaksa Arif.

Setelah peristiwa penggerebekan itu, Dwi meminta Satya mengurus pengamanan kasusnya di SPRM dan ia ttap memproses paspor para pemohon yang telah terdata itu yaitu 158 pemohon sehingga terbitlah paspornya.

"Setelah dirasa aman, terdakwa meminta Satya untuk mengajukan permohonan kembali pengurusan paspor dengan metode reach out sehingga pada 18 Juni 2016 dilakukan pelayanan paspor reach out untuk sebanyak 97 orang dari jumlah pemohon 250 orang," jelas jaksa.

Dwi lalu menerima uang dari Satya Rajasea seluruhnya 63.500 ringgit malaysia dengan rincian: 9.750 ringgit untuk kepentingan pribadinya, 14.250 ringgit untuk kepentingan Sayta Rajasa dan untuk Tunjangan Hari Raya 82 orang pegwai KBRI Kuala Lumpur sebanyak 39.500 ringgit, termasuk di dalamnya untuk Dwi sebesar 2.000 ringgit.

Karena perbuatannya, Dwi Widodo didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Atas dakwaan itu, Dwi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya pribadi tidak ada eksepsi saya sudah mengerti dakwaan," kata Dwi.

Sidang dilanjutkan pada 16 Agustus 2017.