Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu akan berlaku otomatis meski belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Undang-undang itu berbunyi, bila satu bulan tidak ditandatangani presiden maka harus berlaku. Menunggu tanda tangan presiden atau tidak sistemnya akan jalan selama diundangkan di Lembaran Negara," jelas Jusuf Kalla di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

UU Pemilu yang akan digunakan sebagai payung hukum Pemulu 2019 telah disahkan oleh DPR pada 21 Juli 2017, tinggal menunggu tanda tangan presiden dan dimasukkan dalam Lembaran Negara.

"Jadi masih ada waktu, belum satu bulan ini," kata Jusuf Kalla usai membuka Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di wilayah reklamasi Central Poin of Indonesia, Makassar.

Sebelumnya, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah menegaskan tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak menandatangani UU Pemilu yang sudah disahkan DPR.

Apalagi, UU Pemilu merupakan inisiatif dari pemerintah yang di dalamnya mengakomodasi usulan pemerintah, terutama pada sejumlah isu krusial.

"Seharusnya ini menjadi perhatian presiden sebab tahapan Pemilu seharusnya sudah berjalan," kata dia.

(T.M050/S024)