Sumedang (ANTARA News) - Setelah dua kali revisi, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Madya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Cliff Muntu, akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nergeri Sumedang, Jabar, Rabu. Dalam BAP yang diserahkan Kapolres Sumedang AKBP Budi Setiawan kepada Kajari Sumedang Ny Aminah SH di Aula Kejari Sumedang, Rabu itu, tujuh orang tersangka yang juga mantan Nindya Praja IPDN itu dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan kepada ketujuh tersangka itu, yakni primer pasal 338 KUH-Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana; subsider pasal 170 ayat (2) sub 3e, 1e, ayat 1 KUH-Pidana; lebih subsider pasal 351 ayat (3), (2), dan (1) KUH-Pidana.(*)