Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi melakukan langkah diversi sebagai tindak lanjut upaya penyelidikan kasus tewasnya seorang pelajar SDN Longkewang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial SR (8).

"Upaya diversi ini karena anak yang berkonflik dengan hukum yakni DR (terduga pelaku) pelajar kelas 2 SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan masih di bawah umur sehingga dalam penanganan kasusnya berbeda, sehingga dialihkan menjadi pembinaan," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca: Pelajar SD tewasa diduga berkelahi dengan rekannya

Ia melanjutkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan diversi terhadap DR seperti dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan setempat psikolog maupun psikiater.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan nanti anak yang berhadapan dengan hukum tersebut wajib didampingi psikolog, psikiater maupun keluarganya di samping pengacaranya. Ini dilakukan agar DR tidak merasa tertekan yang bisa mengganggu kejiwaannya.

Namun bukan berarti si anak tersebut lepas dari hukum, melainkan hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan pidana umum orang dewasa yakni dengan cara pembinaan, pemberdayaan, pembimbingan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Sehingga tidak ada kesan anak yang tengah berhadapan dengan hukum ini dirampas kemerdekaannya sehingga akan mengganggu psikologinya dan tidak menutup kemungkinan terjadi trauma berkepanjangan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penanganannya diambil alih Polres Sukabumi yang awalnya ditangani Polsek Cibadak," tambahnya.

Syahduddi mengatakan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, namun penanganannya berbeda dengan pidana umum orang dewasa karena selain harus mengungkap penyebab kematian korban, juga tetap menjaga psikologis anak yang berkonflik tersebut.

Baca juga: Polisi olah TKP lokasi tewasnya pelajar SD