Bareskrim tangkap pimpinan First Travel terkait kasus umrah
10 Agustus 2017 12:53 WIB
Penutupan Umroh Promo First Travel Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). Otoritas Jasa Keuangan menutup program umroh promo 2017 First Travel karena menawarkan harga yang tidak wajar, sementara itu pihak First Travel membuka kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan refund dengan pengembalian dana 100 persen atau bersedia untuk diberangkatkan setelah musim Haji 2017 selesai. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atas kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah.
"Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andika sebagai Dirut, sementara Anniesa sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kedua warga Sentul Jawa Barat itu merupakan pasangan suami-istri.
Polisi menangkap keduanya di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah.
"Modus operandinya pelaku menjanjikan pemberangkatan umrah dengan biaya murah," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca: Pemerintah diminta bentuk "crisis center" kasus First Travel)
"Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andika sebagai Dirut, sementara Anniesa sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kedua warga Sentul Jawa Barat itu merupakan pasangan suami-istri.
Polisi menangkap keduanya di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah.
"Modus operandinya pelaku menjanjikan pemberangkatan umrah dengan biaya murah," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca: Pemerintah diminta bentuk "crisis center" kasus First Travel)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: