Kejaksaan-BPJS Ketenagakerjaan selamatkan Rp96,4 miliar uang pekerja
10 Agustus 2017 10:31 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi (tengah) menyerahkan bukunya sebagai cendera mata kepada Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (kanan) dan Kakanwil BPJS-TK Wilayah Bali, Nusatenggara dan Papua, Kuswahyudi Kusnidar, usai buka sosialisasi dan evaluasi kerjasama kedua lembaga di Kuta, Bali, Rabu malam (9/8). (ANTARA News/Erafzon SAS)
Kuta (ANTARA News) - Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan Rp96,4 miliar uang iuran pekerja yang tidak dibayarkan pengusaha dari target Rp350,4 miliar.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis usai Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali, NTB dan NTT di Kuta, Bali, Rabu malam, mengatakan, meskipun belum maksimal, tetapi hasil itu cukup menggembirakan.
"Target kita bukan sekadar perusahaan menjalankan kewajibannya membayar iuran, tetapi yang utamanya hak pekerja untuk terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun menjadi terjamin," ujar Ilyas
Meskipun angka nasional menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan bermasalah membayar iuran masih 28 persen setelah BPJS Ketenagakerjaan memberi surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan, pada beberapa daerah menunjukkan perkembangan yang bagus.
Seperti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) yang mencapai Rp1,3 miliar dari potensi Rp2,5 miliar atau lebih dari 50 persen.
Ilyas juga menyebutkan bahwa masih ada 200.000 perusahaan di seluruh Indonesia yang belum terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan dari sekitar 500.000 yang terdaftar, sekitar 30 persen yang daftar sebagian upah, sebagian tenaga kerja dan sebagian program, bahkan menunggak bayar iuran.
Karena itu BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk melakukan upaya hukum agar perusahaan yang membandel menjadi taat.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi yang membuka sosialisasi kesembilan kalinya itu mengakui hingga saat ini masih melakukan pendekatan persuasif dan preventif.
Alasannya menggunakan pendekatan preventif agar tidak membuat gaduh. "Target kami pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya," ujar penerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, setahun lalu.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan untuk menyeret perusahaan bandel ke pengadilan jika sudah dipersuasi dan diingatkan tetapi masih bandel dan menghindar.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Kuswahyudi Kusnidar, Kajati dan Kajari wilayah Bali, NTT dan NTB dan undangan lainnya.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis usai Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali, NTB dan NTT di Kuta, Bali, Rabu malam, mengatakan, meskipun belum maksimal, tetapi hasil itu cukup menggembirakan.
"Target kita bukan sekadar perusahaan menjalankan kewajibannya membayar iuran, tetapi yang utamanya hak pekerja untuk terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun menjadi terjamin," ujar Ilyas
Meskipun angka nasional menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan bermasalah membayar iuran masih 28 persen setelah BPJS Ketenagakerjaan memberi surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan, pada beberapa daerah menunjukkan perkembangan yang bagus.
Seperti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) yang mencapai Rp1,3 miliar dari potensi Rp2,5 miliar atau lebih dari 50 persen.
Ilyas juga menyebutkan bahwa masih ada 200.000 perusahaan di seluruh Indonesia yang belum terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan dari sekitar 500.000 yang terdaftar, sekitar 30 persen yang daftar sebagian upah, sebagian tenaga kerja dan sebagian program, bahkan menunggak bayar iuran.
Karena itu BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk melakukan upaya hukum agar perusahaan yang membandel menjadi taat.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi yang membuka sosialisasi kesembilan kalinya itu mengakui hingga saat ini masih melakukan pendekatan persuasif dan preventif.
Alasannya menggunakan pendekatan preventif agar tidak membuat gaduh. "Target kami pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya," ujar penerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, setahun lalu.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan untuk menyeret perusahaan bandel ke pengadilan jika sudah dipersuasi dan diingatkan tetapi masih bandel dan menghindar.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Kuswahyudi Kusnidar, Kajati dan Kajari wilayah Bali, NTT dan NTB dan undangan lainnya.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: