Depok (ANTARA News) - Polresta Depok mengimbau kepada ojek yang menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring/online) untuk tidak berhenti atau menunggu penumpang di Jalan Raya khususnya Jalan Margonda Raya, jika tidak maka akan ditindak tegas.

"Keberadaan ojek daring yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas," kata Pjs Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di Depok, Rabu.

Untuk itu kata Firdaus diharapkan para ojek daring bisa ikut menciptakan kondisi jalan yang lancar dan tertib dalam berlalu lintas, sehingga pengguna jalan bisa merasa aman dan nyaman.

Firdaus mengatakan imbauan tersebut dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas ) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, menegakkan hukum dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Depok.

Ia mengatakan, setelah diberikan imbauan maka berikutnya jika masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Tentunya kami bisa menilang pengendara yang tidak tertib tersebut," katanya.