Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Saut Situmorang, menyatakan bahwa usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan Wapres serta Pilkada dapat saja dibentuk sejauh dipandang perlu oleh pembuat UU dan atas aspirasi masyarakat. "Boleh-boleh saja ada gagasan untuk membuat UU Dana Kampanye, sepanjang pembuat undang-undang memandang perlu," kata Saut Situmorang di kantor Depdagri, Jakarta, Rabu. Saut mengatakan, jika pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, memandang perlu untuk membuat UU tersendiri dan tidak perlu digabung dengan paket Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang politik, maka hal itu dapat dilakukan. Namun, ia menilai, jika aturan mengenai dana kampanye dapat diperjelas dalam pasal yang ada dalam paket RUU bidang Politik, maka pembuatan UU Dana Kampanye tidak diperlukan lagi. "Saya yakin pembuat undang-undang mempertimbangkan kejelasan. Selama belum jelas bisa saja dipisah. Hal itu boleh-boleh saja," tegasnya. Saut mencontohkan, pada kasus UU Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa yang sebelumnya terpisah menjadi disatukan dalam UU Nomor 32 tahun 2004. "Lalu sekarang ada keinginan untuk dipisahkan lagi yang sekarang sudah masuk dalam prolegnas UU Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Desa hendak dipisah lagi," ujarnya. Berdasarkan kasus serupa, maka dapat saja usulan pembentukan UU Dana Kampanye masuk dalam pembahasan paket RUU bidang politik yang saat ini telah masuk ke DPR dan telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres tanggal 25 Mei). Penjelasan Saut tersebut terkait dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, yang menilai perlu dibuat UU mengenai aturan dana kampanye menjelang Pemilu 2009. Jimly melihat, UU tersebut diperlukan untuk mengatasi banyaknya aliran dana ke tim kampanye pasangan calon presiden dan cawapres yang sulit dijangkau hukum. Menurut Jimly, hingga kini instrumen hukum seperti UU Pemilu hanya sebatas menjangkau aliran dana formal tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Sementara itu, dana-dana yang masuk pada lembaga nonformal belum dapat dijangkau secara hukum. (*)