Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sedang menjalani hukuman karena perkara penistaan agama, tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia lebih baik keterangan yang sudah dia sampaikan dalam pemeriksaan dibacakan di sidang.

"Pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.

Dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandung hari ini, tim pengacara Buni Yani menyatakan keberatan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok dalam kasus yang menjerat kliennya.

Jaksa Andi M. Taufik mengatakan Ahok tidak bisa menghadiri sidang karena "jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya".