Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) giliran memeriksa karyawan Bank Mandiri Artanta Fatmadewa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia.

Pokok pemeriksaan menerangan mengenai penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, JAM Pidsus Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang masih berupaya mencari keterkaitan antara Bank Mandiri dengan kasus pengemplang kredit tersebut.

"(Untuk sementara) belum ketemu keterkaitannya," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka MS alias HP atau Aping pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja dan dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Dalam awal pembayaran kredit berjalan lancar namun di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu dan pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung pada 22 Juli 2016.