Jakarta (ANTARA News) - Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.
"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2/2017 tidak sesuai dengan pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Desnata, di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dengan begitu para pemohon menilai bahwa penetapan Perppu Ormas itu tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
Menurut pemohon hal ini sama dengan memberikan kepada presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Anggota tim kuasa hukum para pemohon lain, Dedi Suhardadi, menjelaskan, Perppu Nomor 2/2017 juga meniadakan hak para pemohon membela diri di pengadilan.
"Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," kata dia.
Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.
"Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana," kata dia.
Adapun para pemohon itu adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.
Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto.
(Baca: Hizbut Tahrir Indonesia ubah permohonan uji materi Perpu Ormas)
Perppu Ormas kembali digugat di Mahkamah Konstitusi
7 Agustus 2017 19:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: