Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap ratusan botol berisi minuman keras yang disita dari dua penumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah barang impor tanpa cukai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera dalam jumpa pers di Surabaya, Senin, membeberkan terdapat sebanyak 480 botol minuman keras impor dengan berbagai merek tanpa cukai yang berhasil diamankan.

Seluruh minuman keras tersebut masuk dalam Golongan C, dengan kadar etanol 45 persen, yang dibawa oleh AR (47) dan PS (36), keduanya warga Kampung Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta.

Keduanya ditangkap oleh petugas Direktorat Kepolisian Air Polda Jatim di atas KM Dorolonda, beserta seluruh barang buktinya yang dikemas dalam bungkus karung dan kardus sebanyak 18 koli, saat kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) yang ditumpanginya sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (6/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penyelidikan kami belum masuk ke substansinya. Tapi kemungkinan besar oleh kedua pelaku minuman keras impor yang diselundupkan melalui kapal laut ini akan diedarkan ke wilayah Indonesia Timur," ujarnya.

Karena tanpa melalui Bea Cukai, Barung menyebut penyelundupan ratusan botol minuman keras impor ini telah merugikan negara.

"Mestinya masuknya barang-barang impor seperti ini bisa memberikan nilai tambah pajak pemasukan negara. Kenyataannya semua minuman ini tidak ada cukainya," katanya.

Polisi menaksir kerugian negara dari penyelundupan ratusan minuman keras impor tersebut mencapai Rp1 miliar.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 dan 110 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu Pasal 102 dan 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.