SP JICT akhiri mogok kerja
7 Agustus 2017 17:27 WIB
Dampak Mogok Kerja Pekerja JICT Suasana tidak adanya aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas Koja milik PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT di Jakarta, Kamis (3/8/2017). Sebanyak 650 pegawai JICT melakukan mogok kerja terkait perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (ANTARA /Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akhirnya mengakhiri mogok kerja yang digelar sejak 3 Agustus 2017, mulai Senin (7/8) pukul 16.00 WIB dari rencana hingga 10 Agustus 2017, demi cita-cita dan berpijak pada kepentingan nasional lebih besar.
"Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, saya, Nova Hakim, sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja JICT, menyatakan: stop mogok terhitung saat ini juga, 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB, " demikian Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, ditenggarai ada oknum-oknum di eksternal maunpun internal, yang justru menghendaki mogok berlarut-larut, yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi dan politik nasional.
Karena itu, tegasnya, pihaknya kemudian menginstruksikan kepada semua anggota untuk kembali bekerja.
"Kita berikan pengabdian terbaik, dengan tetap menggalang perjuangan dan gerakan bersama berbagai elemen bangsa untuk menyelamatkan aset nasional. Kita akan tetap perjuangkan pada 2019 100 persen Indonesia, " katanya.
Ia juga menambahkan selama lima hari mogok kerja telah dibalas dengan intimidasi demi intimidasi dan pengguna jasa dipaksa merugi triliunan.
"Ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang salah dengan Perpanjangan kontrak JICT, " katanya.
Nova juga menyebut sejak 2014, pihaknya telah berjuang agar JICT kembali ke tanah air.
"Di dalam perpanjangan kontrak JICT jilid II, tampaknya Hutchison dan Pelindo II serta Direksi JICT telah menunjukkan, siapa jati diri mereka, " katanya.
"Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, saya, Nova Hakim, sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja JICT, menyatakan: stop mogok terhitung saat ini juga, 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB, " demikian Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, ditenggarai ada oknum-oknum di eksternal maunpun internal, yang justru menghendaki mogok berlarut-larut, yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi dan politik nasional.
Karena itu, tegasnya, pihaknya kemudian menginstruksikan kepada semua anggota untuk kembali bekerja.
"Kita berikan pengabdian terbaik, dengan tetap menggalang perjuangan dan gerakan bersama berbagai elemen bangsa untuk menyelamatkan aset nasional. Kita akan tetap perjuangkan pada 2019 100 persen Indonesia, " katanya.
Ia juga menambahkan selama lima hari mogok kerja telah dibalas dengan intimidasi demi intimidasi dan pengguna jasa dipaksa merugi triliunan.
"Ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang salah dengan Perpanjangan kontrak JICT, " katanya.
Nova juga menyebut sejak 2014, pihaknya telah berjuang agar JICT kembali ke tanah air.
"Di dalam perpanjangan kontrak JICT jilid II, tampaknya Hutchison dan Pelindo II serta Direksi JICT telah menunjukkan, siapa jati diri mereka, " katanya.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: