Kamaludin akui berikan uang kepada Patrialis
7 Agustus 2017 17:18 WIB
Tersangka perantara suap kepada Hakim MK Kamaludin (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/2/2017). Kamaludin diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kamaludin mengakui menerima uang 50 ribu dolar AS dari Basuki Hariman, kemudian memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis Akbar yang kala itu berposisi hakim Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengetahui dan mengakui sudah menerima uang 50 ribu dolar AS dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan uang juga 10 ribu dolar AS kepada Patrialis Akbar," kata Kamaludin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman bermain golf.
"Saya mengetahui apa yang saya perbuat (menerima uang) dari Pak Basuki suatu kesalahan. Saya sungguh menyesali perbuatan untuk itu. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman sesuai kesalahan yang telah saya perbuat atau menghukum seringan-ringannya dalam kasus ini," tambah Kamaludin.
Kamaludin dalam dakwaan disebut aktif mengenalkan Basuki ke Patrialis berawal di restoran steak dKevin milik anak Basuki pada 14 September 2016. Saat itu Patrialis menyarankan agar para pemohon "judicial review membuat permohonan kepada hakim MK agar segera mengeluarkan putusan.
Kamaludin juga mendapat "draft" putusan uji materi dari Patrialis mengenai perkara Basuki. "Draft" putusan itu dipotretnya untuk dikirimkan kepad Basuki dan Ng Fenny.
Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tuntutan untuk Kamaludin akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017.
"Saya mengetahui dan mengakui sudah menerima uang 50 ribu dolar AS dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan uang juga 10 ribu dolar AS kepada Patrialis Akbar," kata Kamaludin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman bermain golf.
"Saya mengetahui apa yang saya perbuat (menerima uang) dari Pak Basuki suatu kesalahan. Saya sungguh menyesali perbuatan untuk itu. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman sesuai kesalahan yang telah saya perbuat atau menghukum seringan-ringannya dalam kasus ini," tambah Kamaludin.
Kamaludin dalam dakwaan disebut aktif mengenalkan Basuki ke Patrialis berawal di restoran steak dKevin milik anak Basuki pada 14 September 2016. Saat itu Patrialis menyarankan agar para pemohon "judicial review membuat permohonan kepada hakim MK agar segera mengeluarkan putusan.
Kamaludin juga mendapat "draft" putusan uji materi dari Patrialis mengenai perkara Basuki. "Draft" putusan itu dipotretnya untuk dikirimkan kepad Basuki dan Ng Fenny.
Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tuntutan untuk Kamaludin akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: