Palembang (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan menurunkan tiga unit helikopter bom air untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dua hari terakhir.

"Untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir sejak Sabtu (5/8) hingga hari ini masih dilakukan operasi udara dengan menurunkan tiga halikopter jenis MI 17, MI 8, dan Bolkow," kata Plt Kepala BPBD Sumsel Iriansyah, di Palembang, Senin.

Helikopter tersebut membantu pemadaman dengan melakukan pengeboman air pada titik api yang sulit dijangkau oleh tim operasi darat dan membasahi lahan di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindakan pencegahan, katanya.

Menurut dia, selain membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), helikopter tersebut dimanfaatkan secara intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar pada musim kemarau sekarang ini.

Dengan pemantauan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan serta dapat dihindari bencana kabut asap pada musim kemarau tahun ini, ujarnya.

Dia menjelaskan, selain menggunakan helikopter untuk memantau kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, pihaknya juga melakukan patroli darat.

Untuk melakukan patroli darat, pihaknya dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni.

Kebakaran hutan dan lahan pertanian/perkebunan perlu dilakukan pencegahan sejak dini sehingga masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas seperti yang terjadi pada 2015 dapat dihindari.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.