Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi Kota masih memburu provokator perusakan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi disela unjuk rasa penolakan angkutan umum berbasis aplikasi pada Selasa lalu (1/8).

"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan fasilitas umum tersebut oleh oknum sopir angkot dan ojek konvensional/pangkalan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, hingga sat ini pihaknya sudah menangkap tujuh tersangka perusakan dengan inisial WK (23), Sh (31), Sa (22), YS alias Tahu (29), BTP (28), SF alias Epul (25), dan MRM alias Koket (28).

Mereka terbukti telah melakukan perusakan bersama-sama terhadap sejumlah fasilitas terminal di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros. Selain merusak, beberapa di antaranya juga ada yang menganiaya anggota Dishub Kota Sukabumi yang tengah berjaga.

Lanjut dia, pada aksi unjuk rasa tersebut oknum sopir angkot dan ojek konvensional juga merusak salah satu kantor ojek online yang jaraknya tidak jauh dari terminal.

"Awalnya aksi unjuk rasa yang digelar selam dua hari yakni Senin, (31/7) dan Selasa, (1/8) berjalan tertib, namun pada Selasa siang tiba-tiba sebagian oknum sopir angkot malah menyerang terminal, padahal kami telah melakukan pengawalan. Diduga ada provokatornya sehingga memicu sopir lainnya untuk melakukan perusakan," tambahnya.

Rustam mengatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan menyelidiki video amatir detik-detik penyerangan fasilitas terminal yang baru beberapa tahun beroperasi tersebut.