Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa Aseng, narapidana di Lapas Nusakambangan yang diduga mengendalikan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan. Pemeriksaan terhadap tersangka Aseng sedang berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat.

Kepolisian telah mendapatkan izin untuk memeriksa Aseng. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyetujui permintaan kepolisian untuk memeriksa narapidana itu.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir asal Belanda dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Jaringan ini melibatkan seorang napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun atas kasus sebelumnya," katanya.

Tito mengatakan bahwa ada tiga tersangka, satu di antaranya sudah tewas, dalam kasus narkoba yang terungkap setelah dua bulan penyelidikan itu.

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara dan pada 21 Juli membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Tim menggeledah gudang itu dan menemukan dua boks besar berisi ekstasi yang berisi 120 plastik pil ekstasi berbentuk Minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2 juta butir.

Tim gabungan juga menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39), yang mengungkap sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Aseng di Lapas Nusakambangan.

Pada 24 Juli, tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35) di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang, dan menyita 56 bungkus pil ekstasi.

Selanjutnya, pada 27 Juli petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen (32) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dengan sabu seberat dua kilogram. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.

Namun saat petugas meminta Zulkarnaen untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ekstasi, dia melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan yang menyebabkan dia tewas.