Keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan, KSPI menyampaikan protes terkait ketentuan pekerja/buruh yang tidak dilayani lagi begitu di PHK yang tidak dijalankan.
Padahal, menurut UU BPJS, enam bulan pasca di-PHK, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.
Demikian ditegaskan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di Jakarta.
Menurut Iqbal, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK dan belum ada putusan tetap yang sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan. "Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan," kata dia.
Kata dia, jika karena buruh mau membayar satu persen iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar ke mana? "Khan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK," kata Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK, alias belum berkeputusan hukum tetap.
"Sangat berat bagi buruh tidak dilayani kesehatan semasa mereka ter-PHK. Sudahlah kehilangan penghasilan, saat mereka sakit, mereka tidak punya uang," ujar dia.
Iqbal juga menyorot syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS yang perlu dipermudah dengan tetap memerhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan.
Idris mengapresiasi KSPI, yang menurut dia adalah motor utama pendorong implementasi UU SJSN berupa UU BPJS melalui Komite Aksi Jaminan Sosial.
Mengenai manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang dalam proses ataupun sudah di-PHK, dia menjanjikan akan diadakan kelompok diskusi terfokus antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK.
BPJS Kesehatan, kata dia, juga sangat terbuka bekerjasama dengan klinik. "Kalau soal syarat, kami terikat pada indikator mutu. Namun kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerjasama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK, alias belum berkeputusan hukum tetap.
"Sangat berat bagi buruh tidak dilayani kesehatan semasa mereka ter-PHK. Sudahlah kehilangan penghasilan, saat mereka sakit, mereka tidak punya uang," ujar dia.
Iqbal juga menyorot syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS yang perlu dipermudah dengan tetap memerhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan.
Idris mengapresiasi KSPI, yang menurut dia adalah motor utama pendorong implementasi UU SJSN berupa UU BPJS melalui Komite Aksi Jaminan Sosial.
Mengenai manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang dalam proses ataupun sudah di-PHK, dia menjanjikan akan diadakan kelompok diskusi terfokus antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK.
BPJS Kesehatan, kata dia, juga sangat terbuka bekerjasama dengan klinik. "Kalau soal syarat, kami terikat pada indikator mutu. Namun kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerjasama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah," kata dia.