Semarang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencopot jabatan Abdul Haris sebagai kepala lembaga pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menyusul dugaan keterlibatan narapidana bernama Aseng dalam penyelundupan 1,2 juta ekstasi asal Belanda.

"Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, sesuai dengan instruksi menteri (Menkumham) ditarik ke Kanwil Kemenkumham," kata Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ibnu Choldun di Semarang, Kamis.

Saat ini, lanjut dia, keduanya ditempatkan sebagai staf di Kanwil Kemenkumham.

Ia menjelaskan keduanya dicopot dari jabatannya berkaitan dengan penguasaan telepon seluler oleh narapidana bernama Aseng.

Menurut dia, Kemenkumham Jawa Tengah telah menerjunkan tim yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, Aseng mengaku polsel yang digunakannya itu merupakan pemberian teman satu selnya yang sudah bebas.

"Tapi pengakuan ini masih kami dalami," katanya.

Merurut dia, peredaran ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan itu masih menjadi persoalan.

Ia menyebut banyak kemungkinan masuknya ponsel ke dalam LP, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas.

"Kami akan cari solusi agar hal tersebut tidak terulang," katanya.