Berkas kasus Dirut PT Garam diserahkan ke Kejari Surabaya
3 Agustus 2017 14:50 WIB
Garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6/2017). Tim Satgas Pangan Mabes Polri menyegel gudang milik PT Garam (persero) dengan barang bukti 75 ribu ton garam karena diduga menyalahgunakan garam industri menjadi garam konsumsi untuk diperdagangkan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton dengan tersangka Dirut PT Garam (Persero) Achmad Boediono ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Hari ini telah diserahkan ke jaksa, tersangka beserta barang buktinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis, tentang tahap kedua penyerahan berkas kasus itu.
Achmad Boediono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan importasi dan distribusi garam sejak 10 Juni 2017.
Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Luar, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Garam industri impor sebanyak 1.000 ton itu kemudian dimasukkan dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sisa garam 74.000 ton diperdagangkan ke 45 perusahaan lain.
Padahal Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
(Baca: Garam langka, telur asin jadi korban)
(Baca juga: PT Garam masih tunggu izin impor dari pemerintah)
"Hari ini telah diserahkan ke jaksa, tersangka beserta barang buktinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis, tentang tahap kedua penyerahan berkas kasus itu.
Achmad Boediono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan importasi dan distribusi garam sejak 10 Juni 2017.
Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Luar, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Garam industri impor sebanyak 1.000 ton itu kemudian dimasukkan dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sisa garam 74.000 ton diperdagangkan ke 45 perusahaan lain.
Padahal Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
(Baca: Garam langka, telur asin jadi korban)
(Baca juga: PT Garam masih tunggu izin impor dari pemerintah)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: