Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang terseret kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi, akan kembali Indonesia pada 15 Agustus 2017 menurut Ketua Bidang Hukum FPI Kapitra Ampera.

"Kita akan jemput ke sana," kata Kapitra di Jakarta, Rabu.

Kapitra mengatakan Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum berkenaan dengan tuduhan penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi.

Ia menambahkan Rizieq juga akan menghadiri perayaan Milad FPI yang akan berlangsung sekitar Agustus 2017.

Kapitra berharap Kepala Polda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, bisa menyelesaikan persoalan hukum Rizieq sesuai ketentuan.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka dalam perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar.

Rizieq dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara terhadap Firza digunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Penyidik sebelumnya menduga Rizieq memilih berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna menghindari panggilan dari kepolisian.


(Baca juga: Rizieq Shihab kembali ke Indonesia 15 Agustus)