Lhokseumawe (ANTARA News)- Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muarabatu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Muarabatu Iptu Bukhari Gam Cut, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus salah seorang pengedar sabu-sabu berikut barang bukti sebanyak 26 paket sabu-sabu di sebuah gubuk yang berlokasi di Desa Keude Bungkaih, Kecamatan Muarabatu, Selasa pukul 01.30 Wib.

Iptu Bukhari menjelaskan, tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial HB, warga Desa Keude Bungkaih, diringkus di sebuah gubuk didesa setempat serta diamankan barang bukti narkoba dimaksud.

Dimana, sebanyak empat personel Polsek Muarabatu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pukul 01.30 Wib polisi berhasil meringkus tersangka HB di gubuk tersebut setelah melepaskan dua kali tembakan peringatan, karena tersangka ingin melarikan diri.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut, tersangka mengedarkan sabu-sabu. Atas dasar informasiitu pula kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan serta berhasil mengamankan tersangka bersama barang butinya," ujar Kapolsek Muarabatu.

Dari lokasi tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 26 paket sabu beratnya sekitar 3 (tiga) gram, 2 buah sendok pipet, 1 buah HP Warna putih, plastik bening dan kotak rokok tempat penyimpanan sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat hukuman karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(T.KR-MKH/T013)