Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir asal Belanda, dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Jaringan ini melibatkan seorang napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun atas kasus sebelumnya," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa napi yang bernama Aseng ini.

"Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba," katanya.

Tito mengatakan kasus ini terungkap setelah dua bulan penyelidikan.

"Tersangkanya ada tiga orang, yang salah satunya sudah tewas karena melawan petugas. Dua lainnya kini ditahan," katanya.

Awalnya tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara.

Kemudian pada Jumat (21/7), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39).

"Gudang tersebut digeledah dan ditemukan dua boks besar berisi ekstasi," kata Kapolri.

Tito mengatakan dua boks itu berisi 120 plastik pil ekstasi jenis minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2 juta butir.

Dari keterangan Acung, diperoleh informasi bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan, bernama Aseng.

"Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba," katanya.

Selanjutnya pada Senin (24/7), tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35)di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang dan menyita 56 bungkus pil ekstasi.

Pada Kamis (27/7), petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen (32) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dengan sabu seberat dua kilogram. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.

Namun saat petugas meminta Zulkarnaen untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ekstasi, Zulkarnaen malah melawan dan mencoba mengambil senjata petugas.

"Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.