Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kelompok Kerja Usaha Organisasi Angkutan Darat (KKU Organda) Sukabumi, Jawa Barat, meminta pemerintah Kota/Kabupaten Sukabumi segera membuat aturan moda angkutan umum berbasis aplikasi daring.

"Di Kota dan Kabupaten Sukabumi belum ada aturan baik Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang keberadaan angkutan umum berbasis daring itu, sehingga gesekan antara moda transportasi angkutan umum konvensional dengan online bisa terus berlanjut," kata Ketua KKU Organda Sukabumi, Bajang Guru, di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, Organda tidak menolak kemajuan teknologi sehingga muncul moda transportasi terbaru itu namun pihak perusahaan angkutan umum berbasis daring tidak pernah mensosialisasikan keberadaannya apalagi sampai duduk bersama dengan para pengurus trayek angkot di Sukabumi.

"Imbasnya terjadi penolakan seperti sekarang ini, belum lagi penarik ojek konvensional yang juga mengeluh keberadaan ojek online. Jika dari awal ada peraturan maka tidak akan terjadi mogok masal para sopir angkot sehingga imbasnya kepada penumpang menjadi terlantar," kata Guru.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sehingga pemerintah daerah setempat bisa segera mengambil langkah seperti membuat aturan yang mengacu kepada permenhub.

"Dalam aturan itu bisa mencatumkan kuota, tarif dan izin angkutan umum berbasis daring. Sehingga dengan adanya aturan gesekan akan terminimalisasikan," tambahnya.

Sementara, mantan pengurus komunitas angkot Sukabumi, Eldi Wijaya, mengatakan, sebelum ada aturan yang mengatur tentang keberadaan ojek dan taksi daring, permasalahan dan gesekan akan kerap terjadi.

"Solusinya pemerintah harus tegas dengan membuat aturan, jika ada yang melanggar harus diberi sanksi sehingga tidak ada yang dirugikan karena baik konvensional maupun online sama-sama melayani penumpang," katanya.