Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara
1 Agustus 2017 13:11 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Probolinggo (ANTARA News) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.
JPU menganggap bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasehat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasehat hukum Taat Pribadi.
Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban.
"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah setelah persidangan.
Menurutnya minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.
JPU menganggap bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasehat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasehat hukum Taat Pribadi.
Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban.
"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah setelah persidangan.
Menurutnya minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: