Jakarta (ANTARA News) - Personel boy band BIGBANG, T.O.P diperintahkan oleh pihak kepolisian menghentikan tugasnya dari wajib militer sebagai seorang polisi karena kasus ganja yang tengah ia hadapi.

Pihak Kepolisan Metropolitan Seoul mengatakan komite peninjau disiplin menyimpulkan pria bernama asli Choi Seung-hyun "tak memadai" untuk melanjutkan tugasnya sebagai polisi.

T.O.P dinyatakan bersalah oleh pengadilan Seoul pada 20 Juli lalu karena menggunakan narkoba beberapa kali dan pengadilan memberinya hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan dua tahun.

Rapper berusia 29 tahun itu menghisap narkoba empat kali bersama penyanyi trainee di rumahnya di Seoul pada bulan Oktober. Dia kemudian mengaku bersalah atas semua tuduhan dan menyesali kesalahannya itu.

Jika Angkatan Darat menyetujui keputusan lembaga kepolisian, T.O.P bisa menyelesaikan sisa wajib militernya sebagai pekerja pelayanan publik.

Sementara itu, peraturan polisi menyebutkan bahwa bila petugas yang tengah menjalankan tugas mendapatkan hukuman pidana maka yang bersangkutan harus dikeluarkan dari pos mereka.

Pejabat berwenang akan meninjau dan memutuskan apakah yang bersangkutan tetap bertugas di posnya atau tidak. Di Korea Selatan, penggunaan ilegal ganja dihukum hingga lima tahun penjara.

T.O.P mulai menjalani tugasnya di Kantor Polisi Gangnam di Seoul sejak Februari 2017. Semua pria berbadan sehat di Korea Selatan diminta untuk menyelesaikan minimal 21 bulan layanan militer sebelum usia 35 tahun. Demikian seperti dilansir Kantor Berita Yonhap.

(Baca: Wajib militer T.O.P resmi ditangguhkan karena skandal ganja)